Tentang Yayasan

Legal Formal Yayasan

Yayasan MABI (Mufakat Al-Banna Indonesia) adalah lembaga nirlaba (non profit) yang telah memiliki legitimasi melalui aspek legal formal sebagai berikut :

  • Akta Pendirian : Notaris Naning Retnosari, SH Nomor 74 tanggal 17 Mei 2013
  • Akta Perubahan : Notaris Naning Retnosari, SH Nomor 05 tanggal 05 Mei 2015
  • Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-0006652.AH.01.04.tahun 2015
  • Tanda Daftar Yayasan / Badan Sosial Nomor 18/10.2.0/31.72.04.0000/1.779.2/2015
  • Surat Keterangan Pendaftaran lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Nomor : 005/BKKKS-DKI/DB/IV/2018
  • NPWP Nomor : 31.768.026.2-045.000

Bidang Yayasan

Bidang Sosial

Yayasan yang akan bergerak pada lembaga sosial, baik lembaga sosial non formal maupun lembaga sosial yang formal

Bidang Kemanusiaan

Yayasan yang bergerak dalam memberikan bantuan dan kepedulian terhadap beragam aksi kemanusiaan

Bidang Keagamaan

Yayasan bergerak dalam pengelolaan terhadap berbagai rumah ibadah dan berbagai tempat yang berhubungan dengan keagamaan lainnya