Hari ini 73 tahun yang lalu, tepatnya pada 17 September 1945, sebuah badan yang bergerak dalam bidang sosial kemanusiaan terbentuk dengan nama Palang Merah Indonesia (PMI).
Palang Merah Indonesia (PMI) adalah sebuah organisasi perhimpunan nasional di Indonesia yang bergerak dalam bidang sosial kemanusiaan.
Palang Merah Indonesia tidak memihak golongan politik, ras, suku ataupun agama tertentu. Palang Merah Indonesia dalam pelaksanaannya juga tidak melakukan pembedaan tetapi mengutamakan korban yang paling membutuhkan pertolongan segera untuk keselamatan jiwanya. 'Wikipedia'
dilansir dari situs PMI, badan yang bergerak dalam bidang sosial kemanusiaan ini sudah ada sejak era penjajahan. Pada 21 Oktober 1873, Pemerintah Kolonial Belanda mendirikan palang merah di Indonesia dengan nama Het Nederland-Indiche Rode Kruis (NIRK).
Seiring berjalannya waktu, nama ini berubah menjadi Nederlands Rode Kruiz Afdelinbg Indie (Nerkai).
Pada 1932, dua orang Indonesia bernama dr RCL Senduk dan Bahder Djohan membuat proposal yang diajukan ke Nerkai. Namun, usulan mereka berdua ditolak.
Pada masa pendudukan Jepang, secara resmi badan ini dibubarkan. Proposal kembali diajukan, namun hasilnya nihil karena rencana itu ditolak lagi.
Baru setelah proklamasi kemerdekaan, ada rencana pembentukan lagi oleh Presiden Soekarno untuk membentuk itu.
Pada 3 September 1945, Soekarno mempunyai gagasan untuk membentuk Palang Merah Nasional.
Menteri Kesehatan dr Buntaran Martoatmojo mendapat mandat untuk melakukan pembentukan itu.
Palang Merah Nasional diharapkan bisa menunjukkan kepada dunia internasional bahwa Indonesia telah berdaulat bebas pasca-proklamasi 14 Agustus 1945.
Akhirnya, Buntaran membentuk panitia untuk mematangkan rencana ini yang terdiri dari lima dokter, yaitu dr R Mochtar, dr Bahder Johan, dr Joehana, Dr Marjuki, dan dr Sitanala. Merekalah yang mempersiapkan pembentukan badan kemanusiaan ini.
Pada 17 September 1945, Palang Merah Indonesia (PMI) terbentuk. Wakil Presiden Mohammad Hatta menjadi ketua pertama dari badan kemanusiaan ini. Sampai dengan saat ini, peristiwa itu dikenal.
Pemerintah Republik Indonesia Serikat mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 25 tanggal 16 Januari 1950 dan dikuatkan dengan Keppres Nomor 246 tanggal 29 November 1963.
Pemerintah Indonesia pun mengakui keberadaan PMI.
Pada 15 Juni 1950, keberadaan PMI diakui oleh Komite Palang Merah Internasional (ICRC). Setelah itu, PMI diterima menjadi anggota perhimpunan nasional ke-68 oleh Federasi Internasional Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (IFRC) pada Oktober 1950.
Selamat Hari Jadi PMI! [taa]