Hukum Aqiqah Ketika Sudah Dewasa
Aqiqah merupakan salah satu syariat dalam Islam. Setiap manusia yang lahir ke dunia, wajib diaqiqahkan, yaitu dengan menyembelih hewan pada hari ketujuh setelah kelahiran seorang anak.
Penyembelihan hewan dilakukan sebagai bentuk syukur kepada Allah SWT atas karunia anak yang diterima baik laki-laki maupun perempuan. Namun tidak sedikit di Indonesia, seorang Muslim yang sudah dewasa tapi belum diaqiqahkan.
Berdasarkan Waktu Pelaksanaan
Seperti yang telah disebutkan, ketentuan aqiqah berdasarkan waktu pelaksanaan sebenarnya bisa dilakukan sejak anak lahir sampai sebelum baligh. Namun, ada beberapa ulama yang meyakini bahwa sebaiknya melakukan aqiqah dianjurkan setelah 7 hari kelahiran sang buah hati. Namun, jika aqiqah belum memungkinkan dilakukan di rentang waktu tersebut, maka amalan ini bisa diganti pada hari ke-14 atau ke-21.
Sedangkan, bagi orang tua yang belum memiliki dana yang memadai, ada ulama yang mengatakan bahwa aqiqah bisa dilakukan sampai ada kemampuan untuk melakukannya sebelum anak baligh. Bahkan, ada pula ulama yang beranggapan bahwa seorang anak boleh melakukan aqiqah untuk dirinya sendiri saat dewasa kelak, kondisi ini dapat dilakukan bila orang tua tidak memiliki kemampuan untuk itu saat ia masih kecil.
Seperti yang sudah dijelaskan di atas bahwa aqiqah merupakan sebuah proses menyembelih hewan ternak pada hari ketujuh setelah kelahiran anak. Namun bisa juga dilaksanakan pada hari ke-14 maupun hari ke-21.
Aturan mengaqiqahkan bayi adalah 2 ekor kambing bagi anak laki-laki dan 1 ekor kambing untuk anak perempuan.
berdasarkan keumuman banyak hadis, diantaranya, sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam :
ل لام ابعه لق
“Setiap anak tergadaikan dengan akikahnya, disembelih pada hari ketujuh, dicukur, dan diberi nama.”
Diriwayatkan Imam Ahamd, Nasa'i, Abu Daud, Turmudzi, dan Ibn Majah, dari Samurah bin Jundub radliallahu 'anhu dengan sanad yang shahih.
Akikah Untuk Diri Sendiri Setelah Dewasa
Pertama, akikah hukumnya sunah muakkad (ditekankan) menurut pendapat yang lebih kuat. Dan yang mendapatkan perintah adalah bapak. Karena itu, tidak wajib bagi ibunya atau anak yang diakikahi untuk menunaikannya.
Jika Akikah belum ditunaikan, sunah akikah tidak gugur, meskipun si anak sudah balig. seorang bapak sudah mampu untuk melaksanakan akikah, maka dia disarankan untuk memberikan akikah jika anaknya belum diakikah tersebut.
Kedua, jika ada anak yang belum diakikahi bapaknya, apakah si anak dibolehkan untuk mengakikahi diri sendiri?
Setelah memberikan keterangan di atas, Syekh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan, “Pendapat pertama yang lebih utama, yaitu disarankan untuk melakukan akikah untuk diri sendiri. Karena akikah sunah yang sangat ditekankan. Bilamana orang tua anak tidak melaksanakannya, disyariatkan untuk melaksanakan akikah tersebut jika telah mampu.
Itulah hukum tentang seorang muslim yang sudah dewasa tapi belum diaqiqahkan. Semoga bermanfaat!
Penulis Novita