Zakat Akkhir Tahun

Membayar zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam. Hal itu sering dianggap sebagai salah satu bentuk amal yang paling penting dan dari sudut pandang ekonomi, zakat telah terbukti menjadi cara ideal di mana kesetaraan ekonomi dapat dipertahankan dalam masyarakat.


Zakat dalam segi istilah adalah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya. 


Zakat dari segi bahasa berarti 'bersih', 'suci', 'subur', 'berkat' dan 'berkembang'. Menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariat Islam. 


Membayar zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam. Hal itu sering dianggap sebagai salah satu bentuk amal yang paling penting dan dari sudut pandang ekonomi, zakat telah terbukti menjadi cara ideal di mana kesetaraan ekonomi dapat dipertahankan dalam masyarakat.


Sejarah menunjukkan bahwa banyak nabi sebelum Nabi Muhammad (SAW) juga diperintahkan oleh Allah SWT untuk mematuhi prinsip-prinsip zakat. Ini juga menunjukkan bahwa ide-ide tentang zakat secara bertahap diperkenalkan ke masyarakat selama masa Nabi Muhammad (SAW). 

Awalnya, zakat dijadikan sebagai praktik opsional di mana para Sahabat (RA) diberitahu bahwa mereka dapat membayar zakat untuk menyenangkan Allah (SWT). Namun kemudian, zakat ditetapkan sebagai kewajiban dan umat Islam harus membayarnya jika mereka memiliki kekayaan yang melebihi jumlah tertentu.


Selama masa Nabi Muhammad (SAW), zakat dikumpulkan dan didistribusikan oleh negara, maka warga negara akan mengumpulkan zakat selama waktu itu, kemudian akan mendistribusikannya di antara mereka yang memenuhi syarat untuk menerimanya.


Nabi Muhammad (SAW) berulang kali menyebutkan berkah luar biasa dari zakat kepada para Sahabat (RA) dan Sahabat (RA) akan berusaha keras untuk memastikan bahwa mereka mematuhi salah satu dari lima prinsip utama menjadi seorang Muslim.

Nabi Muhammad (SAW) berkata: Seorang pria yang memberikan dirham sebagai shadaqah (amal) selama hidupnya lebih baik daripada memberikan seratus dirham sebagai shadaqah (amal) pada saat kematiannya. ( Abu Dawud: 2866 ).